Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal tangki lambung tunggal (single hull) yang digunakan sebagai unit penampungan terapung (Floating Storage Unit) maupun fasilitas produksi, penampungan dan bongkar muat terapung (Floating Production, Storage and Offloading Facilities) dibebaskan dari penilaian kondisi kapal (Condition Assessment Scheme/CAS) setelah poros dan baling-baling kapal dikunci secara permanen atau dicabut serta pelaksanaannya diawasi oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda