Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal tangki minyak yang mengangkut minyak dengan bobot mati DWT 600 (enam ratus) ton atau lebih, wajib memenuhi ketentuan konstruksi dasar ganda. (2) Kapal tangki minyak yang mengangkut minyak dengan bobot mati DWT 5000 (lima ribu) ton atau lebih, wajib memenuhi ketentuan konstruksi dasar ganda dan lambung ganda. (3) Ukuran dasar ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: h = B/15 (meter) atau h = 2,0 meter, dipilih mana yang lebih kecil, minimal nilai dari h = 1,0 meter untuk kapal di atas DWT 5000 (lima ribu) ton minimal nilai dari h = 0,76 meter untuk kapal di bawah DWT 5000 (lima ribu) ton dimana: h adalah jarak antara plat dasar tangki muatan dengan dasar lunas B adalah lebar kapal terluar (4) Ukuran lambung ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: w = 0,5 + DWT/20000 (dua puluh ribu) atau w = 2,0 meter, dipilih mana yang lebih kecil, minimal w = 1,0 meter dimana: w = lambung ganda DWT = bobot mati (ton) (5) Kapal tangki minyak dengan tonase kotor GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage) atau lebih wajib dilengkapi dengan stabilitas kerusakan (damage stability). (6) Kapal tangki minyak dengan bobot mati DWT 5000 (lima ribu) ton atau lebih wajib melindungi tumpahan minyak akibat tubrukan atau kandas dengan dilengkapi perhitungan rata-rata tumpahan minyak (mean oil outflow parameter) sesuai dengan Annex I MARPOL 73/78. (7) Kapal tangki minyak yang beroperasi dengan konstruksi dasar tunggal (single bottom) dan/atau konstruksi lambung tunggal (single hull) yang mengangkut muatan minyak dengan bobot mati DWT 600 (enam ratus) ton atau lebih yang berumur 20 (dua puluh) tahun atau lebih sejak tahun penyerahan kapal (delivery) wajib melaksanakan penilaian kondisi kapal (Condition Assessment Scheme/CAS) pada saat dok besar dan beroperasi tidak lebih dari tanggal 1 Juli 2026. (8) Persyaratan pelaksanaan penilaian kondisi kapal (Condition Assessment Scheme/CAS) sebagai berikut: a. kapal harus berada di atas dok; b. sebagai persiapan survei maka pemilik kapal menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kapal di atas dok; dan c. pemilik kapal harus membuat perencanaan survei (CAS Survey Plan). (9) Penilaian kondisi kapal (Condition Assessment Scheme/CAS) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi pemenuhan persyaratan sebagai berikut: a. ukuran ketebalan pelat konstruksi sesuai dengan hasil pengukuran ketebalan plat kapal (ultrasonic thickness); b. batas maksimum lengkungan (deformasi) konstruksi; c. kekedapan hasil las; d. penggunaan bahan dan/atau peralatan pencegah/penghambat laju korosi; dan e. perhitungan kekuatan memanjang. (10) Penilaian kondisi kapal (Condition Assessment Scheme/CAS) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Badan Klasifikasi yang diakui dan ditunjuk oleh Menteri. (11) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan penilaian kondisi kapal (Condition Assessment Scheme/CAS), diterbitkan pernyataan pemenuhan ketentuan (statement of compliance) oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda