Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Pada semua kapal tangki minyak, manifold/sambungan pembuangan penghubung ke fasilitas penampungan untuk pembuangan air balas kotor atau air bercampur minyak ke laut harus ditempatkan di geladak terbuka pada tiap sisi kapal.
(2) Pada kapal tangki minyak ukuran tonase kotor GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage) atau lebih dan saluran pipa untuk pembuangan air balas kotor atau air bercampur minyak ke laut dari tangki muatan harus ditempatkan mengarah ke geladak terbuka atau ke sisi kapal di atas garis air.
(3) Kapal tangki minyak ukuran tonase kotor GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage) atau lebih harus dilengkapi peralatan penghenti pembuangan ke laut terhadap air balas atau air bercampur minyak dari area tangki muatan sehingga dari posisi dek teratas atau di atas lokasi manifold/sambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembuangan ke laut dapat diamati secara visual.
(4) Kapal tangki minyak olahan (product oil tanker) dan kapal tangki minyak mentah (crude oil tanker) yang disyaratkan untuk dilengkapi tangki balas terpisah atau dilengkapi sistem pencucian minyak mentah (Crude Oil Washing/COW) harus dilengkapi peralatan untuk menguras semua minyak di saluran pompa kargo dan saluran minyak saat selesainya pembongkaran muatan, jika perlu melalui sistem pengurasan (stripping).
(5) Pada kapal tangki minyak, cara pembuangan air balas atau campuran berminyak (oily mixture) dari tangki muatan harus ditempatkan di atas garis air kapal, kecuali:
a. di dalam pelabuhan atau terminal minyak;
atau
b. di laut dengan gravitasi; atau
c. di laut dengan pompa.
Dengan catatan permukaan air balas telah diteliti secara visual atau
dengan alat lain sebelum pembuangan untuk menjamin tidak terjadi kontaminasi dengan minyak.
(6) Kapal tangki minyak ukuran tonase kotor GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage) atau lebih wajib dipasang lubang penghisap air laut (sea chest) yang permanen dan terhubung ke sistem pipa muatan dan katup isolasi.
(7) Kapal tangki minyak dengan bobot mati DWT 5000 (lima ribu) ton atau lebih, harus dilengkapi dengan sistem pengawasan pembuangan minyak dari tangki penampungan sisa muatan (slop tank) atau muatan (oil discharge monitoring and control system) dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki peralatan perekam untuk mencatat terus menerus pembuangan dalam liter per mil dan total jumlah pembuangan;
b. harus dapat berhenti secara otomatis pada saat proses pembuangan kadar campuran berminyak yang dibuang melebihi 30 (tiga puluh) liter per mil.
(8) Setiap kapal tangki yang akan melaksanakan kegiatan pemindahan muatan minyak dari kapal ke kapal di laut (STS operation) wajib:
a. membuat rencana kegiatan pemindahan muatan minyak dari kapal ke kapal di laut (STS plan) yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
b. mencatat dan mendokumentasikan setiap kegiatan pemindahan muatan minyak dari kapal ke kapal di laut dan disimpan selama 3 (tiga) tahun;
c. menyampaikan pemberitahuan awal untuk melaksanakan kegiatan pemindahan muatan minyak dari kapal ke kapal kurang lebih 24 (dua puluh empat) jam kepada Syahbandar.
Koreksi Anda
