Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan konstruksi dan peralatan untuk pencegahan pencemaran sebagai berikut: a. dilengkapi peralatan pemisah air berminyak (Oily Water Separator/OWS) yang dipasang di ruang mesin dengan kadar pembuangan tidak melebihi 15 ppm (part per million) dan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. memiliki kapasitas minimum yaitu: a) 0,10 m3/jam untuk kapal dengan mesin penggerak utama kurang dari 500 PK; dan b) 0,25 m3/jam untuk kapal dengan mesin penggerak utama 500 PK atau lebih. 2. peralatan pemisah air berminyak (Oily Water Separator/OWS) harus disetujui oleh Direktur Jenderal; 3. sistem dapat dioperasikan dengan pompa terkait; 4. tersedia daerah sampling pada jalur pipa buangan; 5. sistem perpipaan untuk peralatan penyaring minyak harus terpisah/bebas dari sistem bilga utama; 6. dilengkapi sirkulasi ulang untuk tes peralatan penyaring minyak dengan katup overboard tertutup yang ditempatkan antara alat penghenti dan katup overboard; 7. pada kapal dengan tonase kotor GT 10.000 (sepuluh ribu Gross Tonnage) atau lebih agar dilengkapi alarm dan alat penghenti otomatis jika kandungan minyak yang dibuang telah melebihi 15 ppm. b. setiap kapal dengan ukuran tonase kotor GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih harus dilengkapi tangki penampungan minyak kotor (sludge tank) dengan kapasitas yang memadai untuk menampung sisa minyak kotor (sludge) yang dihasilkan dari penyaringan bahan bakar dan pelumas minyak dan kebocoran minyak di ruang mesin serta memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. memiliki kapasitas minimum (V1) berikut: a) untuk kapal yang tidak membawa air balas dalam tangki bahan bakar V1 = K1 C D (m3), dimana K1 = 0,01 untuk kapal yang menggunakan purifikasi HFO pada mesin induk atau 0,005 untuk kapal yang tidak menggunakan purifikasi MDO/HFO C = konsumsi bahan bakar harian (m3) D = waktu maksimum pelayaran antara pelabuhan dimana sisa minyak kotor (sludge) dibuang ke darat dalam hari jika data tidak diketahui, maka dipertimbangkan 30 (tiga puluh) hari b) untuk kapal yang dilengkapi homogenizer dan tungku pembakaran (incinerator sludge) V1 = 1 m3 untuk kapal tonase kotor GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) sampai tonase kotor GT 3999 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage) atau V1 = 2 m3 untuk kapal tonase kotor GT 4000 (empat ribu Gross Tonnage) atau lebih 2. tangki penampungan minyak kotor (sludge tank) harus dilengkapi pompa tertentu yang mampu membuang minyak kotor dari tangki penampungan dan melalui langsung ke sambungan pembuangan standar (standard discharge connection); 3. tangki penampungan minyak kotor (sludge tank) harus mempunyai sambungan pembuangan ke tangki penampungan minyak kotor (oily bilge water holding tank) atau ke pemisah air berminyak (Oily Water Separator/OWS); 4. perpipaan ke dan dari tangki penampungan minyak kotor (sludge tank) harus memiliki sambungan langsung ke luar kapal melalui sambungan pembuangan standar (standard discharge connection); 5. perpipaan harus memungkinkan memompa sisa minyak kotor (sludge) dari ruang permesinan dan bilga ke fasilitas penampungan melalui sambungan pembuangan standar (standard discharge connection). c. dilengkapi sambungan pembuangan standar (standard discharge connection) untuk memudahkan penyaluran pembuangan dari sisa- sisa bilga permesinan dan minyak dari tangki penampungan minyak kotor (sludge tank) ke darat, dengan ukuran flensa sambungan pembuangan standar sesuai Contoh 1 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. perlindungan tangki bahan bakar dengan kapasitas total tangki bahan bakar 600 m3 atau lebih dalam hal: 1. untuk kapal dengan jumlah minyak bahan bakar 600 m3 atau lebih, tangki minyak bahan bakar harus diletakkan di atas plat kulit dasar kapal dengan ukuran tidak kurang dari h = B/20 atau h = 2,0 meter, dipilih yang lebih kecil nilai minimum h adalah 0,76 meter dimana h adalah tinggi dasar ganda B adalah lebar kapal 2. untuk kapal dengan jumlah minyak bahan bakar lebih dari 600 m3 dan di bawah 5.000 m3, tangki minyak bahan bakar harus diletakkan di dalam garis plat kulit sisi kapal tidak kurang dari W = 0,4 + ((2,4 C) / 20000)(m) jarak minimum w = 1,0 m namun tangki dengan kapasitas kurang 500 m3 jarak minimum = 0,76 m dimana w adalah jarak dari plat kulit sisi kapal C adalah total 98% (sembilan puluh delapan persen) dari volume minyak bahan bakar 3. untuk kapal dengan jumlah minyak bahan bakar 5.000 m3 atau lebih, tangki minyak bahan bakar harus diletakkan di dalam garis plat kulit sisi kapal tidak kurang dari W = 0,5 + C/20.000 (m) atau W = 2,0 m yang mana lebih kecil dimana: w adalah jarak dari plat kulit sisi C adalah total 98% (sembilan puluh delapan persen) dari volume minyak bahan bakar e. pengendalian pembuangan minyak ke laut dengan ketentuan sebagai berikut: 1. setiap kapal dilarang melakukan pembuangan minyak atau campuran berminyak ke laut; 2. minyak atau campuran berminyak dari ruang permesinan (machinery spaces) harus disimpan tetap di kapal untuk selanjutnya dibuang ke fasilitas penampungan (reception facilities) atau dapat dibuang ke laut dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) kapal dalam kondisi berlayar; b) campuran berminyak diproses melalui peralatan pemisah air berminyak (Oily Water Separator/OWS); c) kandungan campuran berminyak yang dibuang tidak melebihi 15 ppm; d) campuran berminyak tidak berasal dari air bilga ruang pompa cargo; e) campuran minyak tidak bercampur dengan sisa muatan minyak. 3. minyak atau campuran berminyak dari ruang muatan (cargo area) harus disimpan tetap di kapal untuk selanjutnya dibuang ke fasilitas penampungan (reception facilities) atau dapat dibuang ke laut dengan ketentuan sebagai berikut: a) kapal dalam kondisi berlayar; b) campuran berminyak diproses melalui peralatan pengendali pembuangan minyak (Oil Discharge Monitoring System/ODMS) dan pengaturan tangki slop; c) jumlah kandungan minyak yang boleh dibuang ke laut tidak lebih 1/30000 dari total jumlah muatan; d) lokasi pembuangan sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) mil dari garis pantai terdekat; e) rata-rata pembuangan kandungan minyak tidak lebih dari 30 (tiga puluh) liter per mil. 4. pembuangan minyak atau campuran berminyak ke laut dengan disengaja dapat dilakukan jika kapal dinyatakan dalam keadaan darurat untuk tujuan keselamatan jiwa dan kapal di laut; 5. sisa minyak di kapal yang tidak dapat dibuang ke laut harus dibuang ke darat melalui fasilitas penampungan (reception facilities) di pelabuhan; 6. apabila terdapat tumpahan minyak atau campuran berminyak yang terlihat di atas maupun bawah permukaan air pada sekitar badan kapal, dapat dilakukan pemeriksaan apakah terjadi pelanggaran pencemaran minyak. Penyelidikan tersebut harus memperhatikan kondisi angin, laut, rute, kecepatan kapal, data lainnya di sekitar kapal, dan catatan pembuangan minyak di kapal. f. pemisahan minyak dan air balas serta yang memuat minyak pada tangki ceruk haluan (forepeak) sekurang-kurangya memenuhi hal-hal sebagai berikut: 1. kapal tangki minyak dengan ukuran tonase kotor GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage) atau lebih dan kapal selain tangki minyak dengan ukuran tonase kotor GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih tidak boleh membawa air balas di dalam tangki bahan bakar; 2. jika diperlukan membawa air balas ke dalam tangki bahan bakar untuk keperluan mempertahankan stabilitas dan kondisi keselamatan pelayaran maka air balas tersebut harus dibuang ke fasilitas penampungan (reception facilities) atau dibuang ke laut dengan memenuhi ketentuan pengendalian pembuangan sebagaimana dimaksud pada huruf e dengan menggunakan peralatan pemisah air berminyak (Oily Water Separator/OWS); 3. semua kapal dengan ukuran tonase kotor GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih, minyak tidak boleh ditempatkan di tangki ceruk haluan (forepeak) atau tangki di depan sekat tubrukan; 4. semua kapal selain yang dimaksud pada huruf f angka 1 dan angka 3, sejauh mungkin harus memenuhi ketentuan dalam pasal ini. g. buku catatan minyak (oil record book) bagian I untuk ruang permesinan memenuhi hal-hal sebagai berikut: 1. buku catatan minyak ruang permesinan harus digunakan untuk mencatat kegiatan yang meliputi: a) pengisian air balas kotor dan air pembersihan dari tangki bahan bakar; b) pembuangan balas kotor atau air bekas cucian dari tangki bahan bakar; c) pengumpulan dan pemindahan residu minyak kotor; d) pembuangan, pemindahan atau penanganan air bilga yang telah terkumpul di dalam ruangan mesin; e) pencatatan kondisi alat pemisah air dan minyak; f) pembuangan minyak yang tidak disengaja atau karena pengecualian lain; g) pengisian dan pemindahan bahan bakar minyak atau minyak pelumas dalam jumlah besar. 2. buku catatan minyak (oil record book) harus ditandatangani oleh Nakhoda dan harus selalu berada di atas kapal; 3. harus dilakukan pencatatan apabila terdapat gangguan dalam peralatan pemisah air berminyak; 4. buku catatan minyak (oil record book) harus dilaporkan kepada Syahbandar setelah melalui 1 (satu) kali pelayaran. h. khusus untuk kapal tangki minyak harus tersedia juga buku catatan minyak (oil record book) bagian II untuk operasional muatan atau air balas memenuhi hal-hal sebagai berikut: 1. buku catatan minyak (oil record book) harus digunakan untuk mencatat kegiatan yang meliputi: a) pemuatan dan pembongkaran minyak muatan; b) pemindahan muatan minyak di dalam kapal pada saat berlayar; c) pengisian dan pembuangan tangki balas pada tangki muatan dan pada tangki balas bersih; d) pencucian tangki muatan termasuk pencucian dengan menggunakan minyak mentah (crude oil washing); e) pembersihan tangki-tangki muatan; f) pembuangan air bilga ke luar kapal melalui peralatan pengawasan pembuangan minyak (oil discharge monitoring); g) penanganan sisa minyak dan campuran sisa minyak yang tidak melalui peralatan pengawasan pembuangan minyak (oil discharge monitoring); h) pencatatan kondisi peralatan monitor pembuangan minyak (oil discharge monitoring); i) pembuangan minyak yang tidak disengaja atau karena pengecualian lain; j) khusus kapal tangki minyak yang berlayar di jalur khusus ada penambahan catatan pengisian, pemindahan dan pembuangan air balas ke fasilitas penampungan. 2. total jumlah minyak dan air yang digunakan untuk pencucian dan sebaliknya ke tangki penyimpan harus dicatat dalam buku catatan minyak (oil record book) bagian II; 3. buku catatan minyak (oil record book) harus ditandatangani oleh Nakhoda dan harus selalu berada di atas kapal; 4. harus dilakukan pencatatan Jika terdapat gangguan dalam peralatan pemisah air berminyak dan penyaring minyak; 5. buku catatan minyak (oil record book) harus dilaporkan kepada Syahbandar setelah melalui 1 (satu) kali pelayaran. i. menyediakan pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran oleh minyak (Shipboard Oil Pollution Emergency Plan/SOPEP); j. pola penanggulangan sebagaimana dimaksud pada huruf i paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut: 1. prosedur pelaporan; 2. langkah-langkah awal untuk mengatasi tumpahan minyak; 3. prosedur koordinasi nasional dan daerah; 4. kontak pemilik kapal dan organisasi yang memiliki kepentingan dengan kapal antara lain agen lokal dan Protection and Idemnity (P & I) Club Correspondents; 5. gambar rencana umum kapal (general arrangement plan) dan gambar susunan pipa bahan bakar kapal (fuel oil piping diagram); dan 6. daftar kontak tanggap darurat (emergency response) negara pantai. k. kapal tangki minyak mentah (crude oil tanker) dengan bobot mati DWT 20000 (dua puluh ribu) ton atau lebih dan setiap kapal tangki minyak olahan (product oil tanker) dengan bobot mati DWT 30000 (tiga puluh ribu) ton atau lebih harus dilengkapi dengan tangki balas terpisah (Segregated Ballast Tank/SBT) yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. kapasitas tangki balas terpisah (Segregated Ballast Tank/SBT) harus ditentukan sehingga kapal dapat beroperasi aman tanpa menggunakan tangki muatan untuk air balas; 2. kapasitas tangki balas terpisah (Segregated Ballast Tank/SBT) harus memenuhi persyaratan sarat tengah kapal dan kondisi trim kapal sebagai berikut: a) sarat pertengahan (dm) = 2.0 + 0.02L; b) sarat pada bagian depan dan belakang harus ditentukan dari bagian tengah kapal draft (dm) sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan trim bagian buritan kapal tidak lebih besar dari 0.015L. 3. air balas tidak boleh dibawa di dalam tangki muatan kecuali dengan pertimbangan Nakhoda bahwa akibat kondisi cuaca diperlukan tambahan air balas dalam tangki muatan untuk tujuan mempertahankan stabilitas dan keselamatan pelayaran kapal, selanjutnya air balas tersebut harus dibuang ke fasilitas penampungan; 4. jika harus membawa air balas di dalam tangki muat pada kapal tangki minyak mentah (crude oil tanker) sebelum pengisian air balas maka untuk mengurangi resiko pencemaran, terlebih dahulu harus dilakukan pencucian dengan sistem pencucian minyak mentah (Crude Oil Washing System/COW) di dalam tangki muat; 5. untuk kapal minyak mentah (crude oil tanker) dengan bobot mati DWT 40000 (empat puluh ribu) ton atau lebih harus dilengkapi dengan tangki balas terpisah (Segregated Ballast Tank/SBT) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3. l. kapal tangki minyak olahan (product oil tanker) dengan bobot mati DWT 40000 (empat puluh ribu) ton atau lebih harus dilengkapi dengan tangki balas terpisah (Segregated Ballast Tank/SBT) yang memenuhi huruf k angka 2 atau beroperasi dengan tangki balas bersih khusus (dedicated clean ballast tank) yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. memiliki tangki dengan kapasitas yang memadai yang dikhususkan sepenuhnya mengangkut air balas bersih; 2. dilengkapi dengan alat ukur kandungan minyak (oil content meter) untuk memungkinkan pengawasan kandungan minyak di dalam air balas yang sedang dibuang; 3. kapal pengangkut minyak olahan (product oil tanker) yang beroperasi dengan tangki balas bersih khusus (dedicated clean ballast tank) harus tersedia manual pengoperasian tangki balas bersih khusus (dedicated clean ballast tank manual). m. kapal tangki minyak dengan bobot mati DWT 70000 (tujuh puluh ribu) ton atau lebih harus dilengkapi dengan tangki balas terpisah (Segregated Ballast Tank/SBT) yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf k; n. kapal tangki minyak dengan bobot mati DWT 5000 (lima ribu) ton atau lebih harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. ruang pompa yang dilengkapi perlindungan dengan dasar ganda atau ruang yang dapat berupa tangki kosong atau tangki balas, dengan ketinggian minimal (h) yang diukur dari dasar kapal (ship base line) ke dasar ruang pompa yaitu: h = B/15 atau h = 2 m, dipilih yang mana lebih kecil nilai minimal h = 1 m dimana: h adalah dasar ganda yang diukur dari dasar lunas kapal B adalah lebar kapal 2. jika ruang pompa memiliki plat dasar yang letaknya di atas garis dasar dari ukuran tinggi minimum sebagaimana yang disyaratkan pada angka 1, maka dasar ganda tidak perlu dipasang; 3. dasar ganda tidak perlu dipasang jika genangan di ruang pompa tidak menyebabkan sistem pompa balas atau muatan tidak beroperasi. o. kapal tangki minyak dengan ukuran tonase kotor GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage) atau lebih, panjang tangki ruang muat harus tidak melebihi dari 10 (sepuluh) meter; p. kapal tangki minyak ukuran tonase kotor GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage) atau lebih harus dilengkapi dengan tangki penampungan sisa muatan (slop tank) atau tangki muatan yang ditentukan sebagai tangki endap dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. tangki penampungan sisa muatan (slop tank) digunakan untuk penyimpanan pembersihan tangki muatan dan pemindahan sisa balas kotor serta pencucian tangki dari tangki muatan; 2. kapasitas tangki dirancang sedemikan rupa sehingga dapat menampung air kotor dari pencucian tangki. Kapasitas minimum yaitu 3% (tiga persen) dari total kapasitas muatan minyak yang dibawa kapal; 3. kapal tangki minyak dengan bobot mati DWT 70000 (tujuh puluh ribu) ton atau lebih harus dilengkapi dengan minimal 2 (dua) tangki endap.
Koreksi Anda