Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Kapal tangki minyak atau kapal yang difungsikan mengangkut minyak secara curah dengan tonase kotor GT 150 (seratus lima puluh Gross
Tonnage) atau lebih dan kapal selain kapal tangki minyak dengan tonase kotor GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih yang berlayar di perairan internasional wajib memenuhi ketentuan Annex I MARPOL 73/78.
(2) Kapal tangki minyak atau kapal yang difungsikan mengangkut minyak secara curah dengan tonase kotor GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage) atau lebih dan kapal selain kapal tangki minyak dengan tonase kotor GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih yang berlayar di perairan INDONESIA wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Kapal tangki minyak atau kapal yang difungsikan mengangkut minyak secara curah dengan tonase kotor GT 100 (seratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 149 (seratus empat puluh sembilan Gross Tonnage) dan selain kapal tangki minyak dengan tonase kotor GT 100 (seratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage) atau kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 100 (seratus Gross Tonnage) tetapi memiliki mesin penggerak utama lebih dari 200 PK yang berlayar di perairan INDONESIA dan internasional wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Kapal yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diterbitkan sertifikat pencegahan pencemaran oleh minyak oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
