Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan pencemaran dari pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), meliputi: a. pencemaran minyak dari kapal; b. pencemaran bahan cair beracun dari kapal; c. pencemaran muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan dari kapal; d. pencemaran kotoran dari kapal; e. pencemaran sampah dari kapal; f. pencemaran udara termasuk emisi mesin dan efisiensi energi; dan g. pencemaran yang timbul akibat tumpahnya muatan dan barang dari kapal. (2) Pencegahan pencemaran yang bersumber dari barang dan bahan berbahaya yang ada di kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. pengendalian anti teritip (Anti-Fouling System/AFS); b. manajemen air balas di kapal (Ballast Water Management/BWM); c. standar daya tahan pelindung cat anti karat (Performance Standard for Protective Coating/PSPC); dan d. penutuhan kapal (ship recycling). (3) Pencegahan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan penyediaan fasilitas pencegahan pencemaran di pelabuhan termasuk di terminal khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Pasal.id