Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan pencemaran dari pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), meliputi:
a. pencemaran minyak dari kapal;
b. pencemaran bahan cair beracun dari kapal;
c. pencemaran muatan bahan berbahaya dalam bentuk kemasan dari kapal;
d. pencemaran kotoran dari kapal;
e. pencemaran sampah dari kapal;
f. pencemaran udara termasuk emisi mesin dan efisiensi energi; dan
g. pencemaran yang timbul akibat tumpahnya muatan dan barang dari kapal.
(2) Pencegahan pencemaran yang bersumber dari barang dan bahan berbahaya yang ada di kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. pengendalian anti teritip (Anti-Fouling System/AFS);
b. manajemen air balas di kapal (Ballast Water Management/BWM);
c. standar daya tahan pelindung cat anti karat (Performance Standard for Protective Coating/PSPC); dan
d. penutuhan kapal (ship recycling).
(3) Pencegahan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan penyediaan fasilitas pencegahan pencemaran di pelabuhan termasuk di terminal khusus.
Koreksi Anda
