Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilakukan melalui: a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal; dan b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan kepelabuhanan. (2) Pencegahan pencemaran dari pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pencegahan pencemaran dari pengoperasian kapal berbendera INDONESIA dan yang bersumber dari barang dan bahan berbahaya yang ada di kapal. (3) Selain pencegahan pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencegahan pencemaran lingkungan maritim juga dilakukan terhadap: a. kegiatan pencucian tangki kapal (tank cleaning); b. pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal; c. penutuhan kapal (ship recycling); dan d. pembuangan limbah di perairan (dumping).
Koreksi Anda