Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencemaran dari Kapal adalah kerusakan pada perairan dengan segala dampaknya yang diakibatkan oleh tumpahnya atau keluarnya bahan yang disengaja atau tidak sengaja berupa minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, kotoran, sampah, dan udara dari kapal.
2. Pencegahan Pencemaran dari Kapal adalah upaya yang harus dilakukan Nakhoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran (sewage), sampah (garbage), dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara.
3. Penanggulangan Pencemaran dari Pengoperasian Kapal adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun atau muatan lain dari kapal ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
4. Tindakan Pencegahan Pencemaran Minyak yang Dapat Ditimbulkan Akibat Kecelakaan Kapal adalah tindakan yang dilakukan pada kapal yang mengalami kecelakaan guna mencegah penyebaran tumpahan minyak baik minyak yang dibawa sebagai muatan atau minyak sebagai bahan bakar kapal dengan cara melokalisir tumpahan minyak, penyedotan minyak yang terdapat pada tangki bahan bakar, dan pengambilan muatan-muatan lainnya yang mencemari laut serta mengangkut kerangka kapal tersebut apabila mengganggu alur pelayaran.
5. Kecelakaan Kapal adalah kejadian yang dialami oleh kapal yang diakibatkan faktor alam, teknis, serta kelalaian manusia yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia serta pencemaran lingkungan berupa kapal kandas, tubrukan, tenggelam, dan terbakar.
6. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
7. Kapal Tangki Minyak adalah kapal yang dibangun dan diperuntukkan untuk mengangkut minyak secara curah dalam ruang-ruang muatan termasuk kapal tangki dengan muatan kombinasi dan kapal tangki pengangkut bahan cair beracun jika mengangkut muatan minyak secara curah.
8. Tangki Kapal adalah ruangan tertutup yang merupakan bagian dari konstruksi tetap kapal yang dipergunakan untuk menempatkan atau mengangkut cairan dalam bentuk curah.
9. Panjang Kapal adalah panjang yang diukur pada 96% (sembilan puluh enam persen) dari panjang garis air dengan sarat 85% (delapan puluh lima persen) dari ukuran dalam terbesar yang terendah diukur dari sebelah atas lunas, atau panjang garis air tersebut diukur dari sisi depan linggi haluan sampai ke sumbu poros kemudi, dipilih panjang yang lebih besar.
10. Displacement adalah berat kapal yang setara dengan berat cairan yang dipindahkan.
11. Berat Kapal Kosong (Lightweight) adalah berat kapal yang terdiri atas badan kapal, mesin-mesin kapal, dan peralatan tetap kapal.
12. Bobot Mati (Deadweight) adalah kemampuan kapal untuk dapat dimuati beban sampai pada sarat tertentu. Beban tersebut meliputi muatan, bahan bakar, pelumas, air tawar, air balas, barang bawaan/bekal, penumpang, dan crew.
13. Pemilik Kapal adalah orang perseorangan atau perusahaan yang terdaftar sebagai pemilik kapal atau yang bertanggung jawab atas nama pemilik kapal termasuk operator.
14. Minyak adalah minyak bumi dalam bentuk apapun termasuk minyak mentah, minyak bahan bakar, minyak kotor, kotoran minyak, dan hasil olahan pemurnian seperti berbagai jenis aspal, bahan bakar diesel, minyak pelumas, minyak tanah, bensin, minyak suling, naptha, dan sejenisnya.
15. Bahan Cair adalah semua bahan yang memiliki tekanan uap tidak melebihi 0,28 MPa mutlak pada suhu 37,8° C.
16. Bahan Cair Beracun adalah bahan cair yang mengandung racun yang telah diindikasikan dalam kategori pencemaran pada IBC Code Bab 17 dan Bab 18 atau bahan yang sementara ini telah dinilai termasuk dalam kategori X, Y atau Z pada Konvensi Internasional MARPOL 73/78.
17. Kotoran (Sewage) adalah drainase dan buangan lainnya yang berasal dari toilet dan urinal, drainase yang berasal dari ruang medis melalui bak cucian, bak mandi, dan lubang kuras, drainase dari lokasi yang
berisi hewan hidup atau air limbah yang bercampur dengan buangan- buangan tersebut.
18. Sampah (Garbage) adalah semua jenis limbah sisa makanan, limbah domestik, limbah kegiatan, semua plastik, sisa muatan, minyak bekas sisa memasak yang tidak terpakai, jaring ikan, bangkai binatang yang dihasilkan selama kegiatan kapal secara normal dan dapat dibuang secara terus menerus atau secara periodik, kecuali bahan-bahan seperti minyak, bahan cair beracun atau kotoran sebagaimana didefinisikan di atas, tidak termasuk ikan segar.
19. Pengendalian Sistem Anti Teritip (Anti-Fouling Systems) adalah sejenis lapisan pelindung, cat, lapisan perawatan permukaan, atau peralatan yang digunakan di atas kapal untuk mengendalikan atau mencegah menempelnya organisme yang tidak diinginkan.
20. Manajemen Air Balas (Ballast Water Management) adalah sistem manajemen proses-proses mekanis, fisika, kimiawi, biologis yang dilakukan secara terpisah atau bersamaan untuk menghilangkan, mengurangi tingkat bahaya, atau menghindari pengambilan atau pembuangan organisme air yang membahayakan dan bibit penyakit yang berasal dari air balas dan sedimen-sedimennya.
21. Standar Daya Tahan Cat Pelindung Anti Karat (Performance Standard for Protective Coating) adalah sistem manajemen penentuan dan pengerjaan serta inspeksi pengecatan terhadap tangki air balas untuk semua tipe kapal dan ruangan lambung ganda untuk tipe kapal muatan curah dengan tujuan menghindari terjadinya karat.
22. Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran adalah dana yang dijamin oleh perusahaan asuransi atau klub pemilik kapal atau lembaga jaminan keuangan resmi lainnya untuk menjamin pemenuhan tanggung jawab pemilik kapal terhadap pencemaran perairan oleh minyak atau bahan cair beracun yang bersumber dari muatannya dan/atau minyak sebagai bahan bakar kapalnya, termasuk jaminan atas biaya yang dikeluarkan untuk tindakan pencegahan pencemaran yang dapat ditimbulkan akibat kecelakaan kapal.
23. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
24. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
25. Penilaian Kondisi Kapal (Condition Assessment Scheme/CAS) adalah kegiatan close up survey dan pengukuran ketebalan konstruksi kapal sebagaimana diatur dalam ketentuan MEPC 94 (46) dan amandemen Konvensi Internasional MARPOL 73/78.
26. Fasilitas Penampungan adalah semua fasilitas tetap, terapung atau bergerak yang mampu menerima limbah/sampah pencemar di laut yang berasal dari kapal dan memadai untuk tujuan penampungan dimaksud.
27. Dumping adalah setiap pembuangan dengan sengaja limbah atau benda lainnya dari kapal, pesawat udara, platforms atau bangunan lainnya di laut, atau setiap pembuangan sengaja kapal, pesawat udara, platforms, atau bangunan lainnya di laut dan tidak termasuk pembuangan limbah atau lainnya yang berasal dari operasional normal kapal atau penempatan benda untuk suatu tujuan tertentu yang bukan pembuangan benda tersebut.
28. Tanggal Ulang Tahun adalah hari dan bulan dari setiap tahun yang menunjukkan tanggal berakhirnya masa berlaku dokumen atau sertifikat.
29. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
30. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Koreksi Anda
