Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum yang jabatannya tidak sesuai dengan peta jabatan unit organisasi, maka dilaksanakan pengangkatan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
