Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan uraian kegiatan Jabatan Fungsional Umum dan belum menduduki Jabatan Fungsional Umum, maka yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum melalui pengangkatan penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Umum.
(2) Untuk kelancaran, efektifitas, dan efisiensi pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberi kuasa untuk melakukan penetapan pengangkatan penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Umum kepada pejabat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan format surat keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
