Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dari Jabatan Struktural dan/atau Jabatan Fungsional Tertentu diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda