Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dari Jabatan Struktural dan/atau Jabatan Fungsional Tertentu diangkat dalam Jabatan Fungsional Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
