Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Umum dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Umum yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Menteri memberikan kuasa wewenang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, bagi Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a ke atas; dan
b. Kepala Bagian Pengembangan Kepegawaian, bagi Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/d ke bawah.
Koreksi Anda
