Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Nama-nama Jabatan Fungsional Umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
