Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2012 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nama-nama Jabatan Fungsional Umum dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2012 | Pasal.id