Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap tarif angkutan orang dengan kereta api wajib menambahkan iuran wajib sesuai dengan ketentuan di bidang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Pasal.id