Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi yang bukan merupakan penugasan pemerintah ditetapkan sebagai berikut: a. besaran tarif batas atas adalah sebesar 30% di atas tarif dasar; b. besaran tarif batas bawah adalah sebesar 20% di bawah tarif dasar.
Koreksi Anda