Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Besaran tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi yang bukan merupakan penugasan pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
a. besaran tarif batas atas adalah sebesar 30% di atas tarif dasar;
b. besaran tarif batas bawah adalah sebesar 20% di bawah tarif dasar.
Koreksi Anda
