Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Perhitungan tarif angkutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada prinsip sebagai berikut :
a. biaya per unit (cost per unit) merupakan biaya penumpang kilometer yang diperoleh dari biaya total operasi kereta api dengan faktor muat sebesar 70% (tujuh puluh persen);
b. untuk kereta api penumpang kelas ekonomi faktor muat sebesar 90% (sembilan puluh persen);
c. untuk kereta api penumpang kelas ekonomi yang bukan penugasan pemerintah, tingkat keuntungan (margin) maksimal sebesar 10% (sepuluh persen);
d. untuk kereta api penumpang kelas ekonomi yang merupakan penugasan pemerintah, tingkat keuntungan (margin) maksimal sebesar 8% (delapan persen);
e. data standar operasional dan biaya yang digunakan dalam perhitungan biaya pokok memperhatikan tingkat akurasi, kewajaran dan efisiensi biaya serta dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
