Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan oleh penyedia jasa berdasarkan tingkat pelayanan tambahan yang diberikan.
Koreksi Anda
