Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak. (2) Struktur tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas non ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas tarif dasar, tarif jarak, dan tarif pelayanan tambahan.
Koreksi Anda