Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api berjadwal didasarkan pada perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan dan keuntungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Pasal.id