Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api berjadwal didasarkan pada perhitungan modal, biaya operasi, biaya perawatan dan keuntungan.
Koreksi Anda
