Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat memberlakukan pemotongan tarif untuk :
a. anak dibawah umur tiga tahun yang mengambil tempat duduk setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang berlaku;
b. anak umur tiga sampai lima tahun setinggi-tinginya 50% (lima puluh lima persen) dari tarif yang berlaku;
c. pelajar dan mahasiswa di bawah 25 (dua puluh lima) tahun setinggi- tingginya 50% (lima puluh lima persen) dari tarif yang berlaku dan dibuktikan dengan kartu tanda pelajar;
d. lansia di atas 60 (enam puluh) tahun setinggi-tingginya 75% tujuh puluh lima persen) tujuh puluh lima persen) dari tarif yang berlaku dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Koreksi Anda
