Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang dengan kereta api dapat ditetapkan tarif jarak minimum.
(2) Tarif jarak minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. ekonomis pengoperasian kereta api;
b. jarak tempuh kereta api terhadap stasiun;
c. kebutuhan pelayanan;
d. pembatasan penggunaan kereta api sesuai lintas kereta api;
e. persaingan dengan moda transportasi lain.
(3) Tarif jarak minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(4) Tarif jarak minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan.
Koreksi Anda
