Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian umum dapat dikenakan sanksi dalam hal : a. penetapan dan pelaksanaan tarif angkutan kereta api oleh penyelenggara sarana tidak sesuai dengan pedoman tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; atau b. memberlakukan tarif angkutan kereta api melampaui tarif yang telah ditetapkan oleh Menteri; c. pelanggaran terhadap pengurangan tingkat pelayanan pada angkutan ekonomi dan non ekonomi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Direktur Jenderal berupa sanksi administratif, yang terdiri dari : a. Teguran tertulis; b. Pembekuan izin operasi; dan c. Pencabutan izin operasi. (3) Pemberian sanksi Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. akan diberikan secara bertahap berupa Peringatan I, II, III dengan tenggang waktu masing-masing tahapan 7 (tujuh) hari kalender. (4) Sanksi Teguran Tertulis tahap Peringatan I, II dan III, sebagaimana diatur dalam ayat (2) huruf a. dan ayat (3) pasal ini, juga memuat perintah kepada penyelenggara sarana perkeretaapian untuk : a. menurunkan tarif yang sudah diberlakukan dan/ atau menyesuaikan dengan tarif yang sudah ditetapkan oleh Menteri serta perintah untuk mengumumkan penetapan penurunan tarif dimaksud; atau b. menyesuaikan kembali tingkat pelayanan angkutan non ekonomi.
Koreksi Anda