Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal dapat menggunakan alat bukti sebagai berikut:
a. harga jual yang tercantum di dalam tiket dan atau bukti pembayaran lain;
b. pemberitaan agen (agent news); atau
c. iklan dalam media cetak dan/atau elektronik.
Koreksi Anda
