Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal dapat menggunakan alat bukti sebagai berikut: a. harga jual yang tercantum di dalam tiket dan atau bukti pembayaran lain; b. pemberitaan agen (agent news); atau c. iklan dalam media cetak dan/atau elektronik.
Koreksi Anda