Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan pelaksanaan pengenaan tarif ekonomi dan non ekonomi serta tingkat pelayanan ekonomi dan non ekonomi.
(2) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
