Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat MENETAPKAN tarif jual angkutan orang dengan kereta api lebih rendah dari tarif angkutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam rangka permintaan dan penawaran (supply demand) sepanjang tidak mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan serta persaingan tidak sehat.
(2) Tarif jual angkutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan.
Koreksi Anda
