Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian dan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (2) Tarif angkutan orang dengan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan.
Koreksi Anda