Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif angkutan orang dengan kereta api digolongkan atas tarif kereta api berjadwal dan tidak berjadwal. (2) Tarif angkutan orang dengan kereta api berjadwal sesuai dengan pelayanannya terdiri atas: a. tarif angkutan pelayanan kelas ekonomi; dan b. tarif angkutan pelayanan kelas non ekonomi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2012 | Pasal.id