Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara hari jadi seperti contoh 29 Lampiran Peraturan ini.
(2) Tata pakaian upacara hari jadi mengenakan pakaian dinas upacara atau pakaian yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
