Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Upacara hari jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf r dilaksanakan untuk memperingati:
a. hari jadi perhubungan; dan
b. hari jadi di lingkungan unit organisasi.
(2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pimpinan upacara;
b. petugas acara; dan
c. undangan.
(3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ;
a. teks sambutan pimpinan;
b. laporan panitia;
c. profil kinerja;
d. penghargaan; dan
e. perlengkapan lain.
Koreksi Anda
