Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara penutupan massa basis dan pelatihan taruna seperti contoh 28 Lampiran Peraturan ini.
(2) Tata pakaian upacara penutupan massa basis dan pelatihan taruna mengenakan pakaian dinas upacara atau pakaian lain yang ditentukan oleh pimpinan unit organisasi.
Koreksi Anda
