Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Upacara penutupan massa basis dan pelatihan taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf q dilaksanakan di unit pelaksana tugas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inspektur upacara;
b. komandan upacara;
c. peserta taruna; dan
d. undangan.
(3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. teks sambutan inspektur upacara;
b. laporan pelaksana basis taruna;
c. teks janji taruna; dan
d. perlengkapan lain.
2012 No.530 56
Koreksi Anda
