Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara penutupan massa basis dan pelatihan taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf q dilaksanakan di unit pelaksana tugas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inspektur upacara; b. komandan upacara; c. peserta taruna; dan d. undangan. (3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teks sambutan inspektur upacara; b. laporan pelaksana basis taruna; c. teks janji taruna; dan d. perlengkapan lain. 2012 No.530 56
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 84 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id