Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata acara upacara pembukaan pekan olah raga meliputi:
a. defile atlet;
b. Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya;
c. hymne perhubungan;
d. laporan penyelenggara;
e. pataka Kementerian dan bendera pekan olah raga membentuk formasi;
f. penyerahan bendera pekan olah raga kepada ketua panitia penyelenggara;
g. pengucapan janji atlet;
h. sambutan inspektur upacara sekaligus membuka secara resmi pekan olahraga; dan
i. pembacaan doa.
(2) Tata acara upacara penutupan pekan olah raga meliputi:
a. Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya;
b. laporan penyelenggara;
c. pataka Kementerian dan bendera pekan olah raga membentuk formasi;
d. penyerahan bendera pekan olah raga kepada tuan rumah yang akan datang;
e. sambutan inspektur upacara sekaligus menutup secara resmi pekan olah raga; dan
f. ramah tamah.
Koreksi Anda
