Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara pembukaan dan penutupan pekan olah raga seperti contoh 27 Lampiran Peraturan ini.
(2) Tata pakaian upacara pembukaan dan penutupan pekan olah raga mengenakan pakaian olah raga.
Koreksi Anda
