Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara pembukaan dan penutupan pekan olah raga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf p dapat dilaksanakan secara simbolis pada hari perhubungan nasional atau hari tertentu. (2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inspektur upacara; b. komandan upacara; c. peserta pekan olahraga; d. pembawa pataka; e. defile atlet; f. pembaca janji atlet; dan g. undangan. (3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teks sambutan inspektur upacara; b. laporan panitia; c. pataka Kementerian; d. bendera pekan olah raga; e. piala; f. teks janji atlet; dan g. perlengkapan lain.
Koreksi Anda