Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara pelepasan kontingen olah raga seperti contoh 26 Lampiran Peraturan ini; (2) Tata pakaian upacara pelepasan kontingen olah raga mengenakan pakaian olah raga atau pakaian lain yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id