Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara pelepasan kontingen olah raga seperti contoh 26 Lampiran Peraturan ini;
(2) Tata pakaian upacara pelepasan kontingen olah raga mengenakan pakaian olah raga atau pakaian lain yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
