Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara pelepasan kontingen olah raga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf o dapat dilaksanakan secara simbolis pada hari perhubungan nasional atau hari tertentu. (2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inspektur upacara; b. perwira upacara; c. komandan upacara; d. pejabat struktural dan fungsional unit kerja; e. petugas upacara; dan f. undangan. (3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teks sambutan; b. laporan penyelenggara; c. bendera kontingen; d. papan nama peserta kontingen; e. undangan; dan f. perlengkapan lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 78 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id