Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Upacara pelepasan kontingen olah raga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf o dapat dilaksanakan secara simbolis pada hari perhubungan nasional atau hari tertentu.
(2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inspektur upacara;
b. perwira upacara;
c. komandan upacara;
d. pejabat struktural dan fungsional unit kerja;
e. petugas upacara; dan
f. undangan.
(3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. teks sambutan;
b. laporan penyelenggara;
c. bendera kontingen;
d. papan nama peserta kontingen;
e. undangan; dan
f. perlengkapan lain.
Koreksi Anda
