Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Tata acara upacara pelepasan pegawai negeri sipil pensiun meliputi:
a. Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya;
b. pembukaan;
c. hymne perhubungan;
d. pesan dan kesan dari Pegawai yang telah pensiun;
e. sambutan pimpinan unit kerja yang bersangkutan;
f. penyerahan kenang-kenangan;
g. pemberian ucapan selamat;
h. pembacaan doa; dan
i. ramah tamah.
Koreksi Anda
