Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata acara upacara pelepasan pegawai negeri sipil pensiun meliputi: a. Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. pembukaan; c. hymne perhubungan; d. pesan dan kesan dari Pegawai yang telah pensiun; e. sambutan pimpinan unit kerja yang bersangkutan; f. penyerahan kenang-kenangan; g. pemberian ucapan selamat; h. pembacaan doa; dan i. ramah tamah.
Koreksi Anda