Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara pelepasan pegawai negeri sipil pensiun seperti contoh 25a dan 25b Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian upacara pelepasan pegawai negeri sipil pensiun mengenakan pakaian sipil lengkap atau pakaian yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda