Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara pelepasan pegawai negeri sipil pensiun seperti contoh 25a dan 25b Lampiran Peraturan ini.
(2) Tata pakaian upacara pelepasan pegawai negeri sipil pensiun mengenakan pakaian sipil lengkap atau pakaian yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
