Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Upacara pelepasan pegawai negeri sipil pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf n dapat dilaksanakan bertepatan pada Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA, hari perhubungan nasional, atau hari tertentu.
(2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
2012 No.530 52
a. pensiunan Pegawai dan Pegawai pada unit kerja yang bersangkutan;
b. undangan; dan
c. petugas upacara.
(3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. teks sambutan pimpinan;
b. piagam pengabdian atas jasa pengabdian pada negara;
c. penghargaan;
d. kenang-kenangan; dan
e. perlengkapan lain.
Koreksi Anda
