Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara pisah sambut seperti contoh 24a dan 24b Lampiran Peraturan ini.
(2) Tata pakaian upacara pisah sambut mengenakan pakaian dinas harian atau pakaian lain yang ditentukan oleh pimpinan unit organisasi.
Koreksi Anda
