Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Upacara pisah sambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf m dilakukan kepada:
a. mantan Menteri; dan
b. mantan pejabat struktural.
(2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Menteri dan mantan Menteri;
b. pejabat struktural dan mantan pejabat struktural;
c. petugas upacara; dan
d. undangan.
(3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. teks sambutan;
b. profil;
c. kenang-kenangan dan/atau cinderamata; dan
d. perlengkapan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
