Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara ziarah taman makam pahlawan seperti contoh 23a dan 23b Lampiran Peraturan ini.
(2) Tata pakaian upacara ziarah taman makam pahlawan mengenakan pakaian sipil lengkap.
Koreksi Anda
