Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Upacara ziarah taman makam pahlawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf l dilaksanakan dalam rangka memperingati hari perhubungan nasional atau acara lain.
(2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inspektur upacara;
b. komandan upacara;
c. pembawa karangan bunga;
d. petugas korsik;
e. deputasi atau peserta upacara; dan
f. petugas upacara.
(3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bunga krans;
b. bunga tabur;
c. buku tamu;
d. undangan;
e. mobil ambulans dan peralatannya; dan
f. perlengkapan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
