Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara ziarah taman makam pahlawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf l dilaksanakan dalam rangka memperingati hari perhubungan nasional atau acara lain. (2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inspektur upacara; b. komandan upacara; c. pembawa karangan bunga; d. petugas korsik; e. deputasi atau peserta upacara; dan f. petugas upacara. (3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bunga krans; b. bunga tabur; c. buku tamu; d. undangan; e. mobil ambulans dan peralatannya; dan f. perlengkapan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda