Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata acara upacara pemakaman terdiri atas:
a. acara persiapan;
b. acara pendahuluan;
c. acara pokok; dan
d. acara penutupan.
(2) Acara persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
2012 No.530 48
a. undangan sudah di pemakaman; dan
b. petugas upacara sudah di pemakaman.
(3) Acara pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jenazah tiba di pemakaman dan ditempatkan di samping liang lahat;
b. laporan perwira upacara; dan
c. inspektur upacara menempati tempat upacara.
(4) Acara pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. laporan komandan upacara kepada inspektur upacara;
b. pembacaan riwayat hidup singkat oleh petugas;
c. pembacaan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta jika ada;
d. pembacaan teks apel persada oleh inspektur upacara;
e. persiapan penguburan sesuai agama yang dianut almarhum atau almarhumah;
f. penghormatan pasukan kepada jenazah;
g. penurunan jenazah ke liang lahat;
h. penimbunan liang lahat secara simbolis dilaksanakan berturut- turut oleh inspektur upacara dan wakil keluarga, serta penimbunan selanjutnya dilakukan oleh petugas makam;
i. peletakan karangan bunga oleh inspektur upacara dan diikuti oleh keluarga, pejabat, dan undangan lain;
j. sambutan inspektur upacara;
k. sambutan wakil keluarga;
l. doa sesuai agama masing-masing;
m. penghormatan terakhir kepada arwah almarhum atau almarhumah oleh komandan upacara; dan
n. laporan komandan upacara.
(5) Acara penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi :
a. laporan perwira upacara; dan
b. upacara pemakaman selesai, inspektur upacara menyerahkan teks apel persada dan bendera merah putih kepada wakil keluarga.
Koreksi Anda
