Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata acara upacara pemakaman terdiri atas: a. acara persiapan; b. acara pendahuluan; c. acara pokok; dan d. acara penutupan. (2) Acara persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: 2012 No.530 48 a. undangan sudah di pemakaman; dan b. petugas upacara sudah di pemakaman. (3) Acara pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jenazah tiba di pemakaman dan ditempatkan di samping liang lahat; b. laporan perwira upacara; dan c. inspektur upacara menempati tempat upacara. (4) Acara pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. laporan komandan upacara kepada inspektur upacara; b. pembacaan riwayat hidup singkat oleh petugas; c. pembacaan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta jika ada; d. pembacaan teks apel persada oleh inspektur upacara; e. persiapan penguburan sesuai agama yang dianut almarhum atau almarhumah; f. penghormatan pasukan kepada jenazah; g. penurunan jenazah ke liang lahat; h. penimbunan liang lahat secara simbolis dilaksanakan berturut- turut oleh inspektur upacara dan wakil keluarga, serta penimbunan selanjutnya dilakukan oleh petugas makam; i. peletakan karangan bunga oleh inspektur upacara dan diikuti oleh keluarga, pejabat, dan undangan lain; j. sambutan inspektur upacara; k. sambutan wakil keluarga; l. doa sesuai agama masing-masing; m. penghormatan terakhir kepada arwah almarhum atau almarhumah oleh komandan upacara; dan n. laporan komandan upacara. (5) Acara penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi : a. laporan perwira upacara; dan b. upacara pemakaman selesai, inspektur upacara menyerahkan teks apel persada dan bendera merah putih kepada wakil keluarga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 68 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id