Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata acara upacara persemayaman terdiri atas:
a. acara persiapan;
b. acara pendahuluan;
c. acara pokok;
d. acara penutupan.
(2) Acara persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jenazah telah berada di persemayaman
b. undangan pelayat telah datang; dan
c. petugas upacara telah siap.
(3) Acara pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jenazah di tempatkan diletakkan pada tempat yang telah ditentukan;
b. laporan perwira upacara; dan
c. inspektur upacara menempati tempat upacara.
(4) Acara pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. penyerahan jenazah dari pihak keluarga kepada Kementerian;
b. perwakilan keluarga maju menghadap inspektur upacara dan membacakan naskah penyerahan jenazah;
c. inspektur upacara membacakan naskah penerimaan jenazah;
d. perwakilan keluarga menyerahkan naskah penyerahan kepada inspektur upacara;
e. penghormatan kepada jenazah dipimpin oleh komandan upacara;
f. laporan komandan upacara kepada inspektur upacara;
g. sambutan inspektur upacara;
h. doa sesuai dengan agama masing-masing;
i. persiapan pengusungan jenazah;
j. penghormatan kepada jenazah dipimpin oleh komandan upacara;
k. peti jenazah masuk kereta merta; dan
l. laporan komandan upacara.
(5) Acara penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. laporan perwira upacara;
b. susunan konvoi kendaraan jenazah; dan
c. pemberangkatan jenazah menuju tempat pemakaman.
Koreksi Anda
