Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata acara upacara persemayaman terdiri atas: a. acara persiapan; b. acara pendahuluan; c. acara pokok; d. acara penutupan. (2) Acara persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jenazah telah berada di persemayaman b. undangan pelayat telah datang; dan c. petugas upacara telah siap. (3) Acara pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jenazah di tempatkan diletakkan pada tempat yang telah ditentukan; b. laporan perwira upacara; dan c. inspektur upacara menempati tempat upacara. (4) Acara pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penyerahan jenazah dari pihak keluarga kepada Kementerian; b. perwakilan keluarga maju menghadap inspektur upacara dan membacakan naskah penyerahan jenazah; c. inspektur upacara membacakan naskah penerimaan jenazah; d. perwakilan keluarga menyerahkan naskah penyerahan kepada inspektur upacara; e. penghormatan kepada jenazah dipimpin oleh komandan upacara; f. laporan komandan upacara kepada inspektur upacara; g. sambutan inspektur upacara; h. doa sesuai dengan agama masing-masing; i. persiapan pengusungan jenazah; j. penghormatan kepada jenazah dipimpin oleh komandan upacara; k. peti jenazah masuk kereta merta; dan l. laporan komandan upacara. (5) Acara penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. laporan perwira upacara; b. susunan konvoi kendaraan jenazah; dan c. pemberangkatan jenazah menuju tempat pemakaman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id