Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara persemayaman dan pemakaman seperti contoh 22a, 22b, dan 22c Lampiran Peraturan ini.
(2) Tata pakaian acara pelepasan jenazah dari rumah duka atau upacara pemakaman di taman makam meliputi:
a. inspektur upacara mengenakan pakaian sipil lengkap; dan
b. perwira upacara mengenakan pakaian dinas upacara I atau pakaian lain yang ditentukan oleh pimpinan unit organisasi.
Koreksi Anda
