Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara penandatanganan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi: a. Menteri berada di sebelah kanan, dalam hal kerjasama dengan instansi dalam negeri atau organisasi internasional; dan b. Menteri berada di sebelah kiri, dalam hal kerjasama dengan pihak pemerintahan negara asing; (2) Tata tempat upacara penandatanganan kerjasama yang disaksikan oleh Menteri meliputi: a. Menteri mendampingi penandatanganan kerjasama; dan b. pejabat penandatangan berada di sebelah kanan dan mitra kerja berada di sebelah kiri. (3) Tata tempat bendera dalam upacara penandatanganan kerjasama dengan pihak pemerintahan negara asing ditentukan: a. Bendera Negara ukuran besar ditempatkan di sebelah kanan pihak negara asing, dan bendera negara asing ukuran besar ditempatkan di sebelah kiri Menteri; dan b. Bendera Negara ukuran kecil ditempatkan di hadapan Menteri dan bendera negara asing ukuran kecil ditempatkan di hadapan pihak negara asing. (4) Tata tempat upacara penandatanganan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan dalam posisi berdiri atau duduk seperti contoh 20 Lampiran Peraturan ini. (5) Tata pakaian upacara penandatanganan kerjasama meliputi: a. dalam hal kerjasama dengan instansi dalam negeri, mengenakan pakaian dinas harian; dan b. dalam hal kerjasama dengan pemerintahan negara asing atau organisasi internasional, mengenakan pakaian sipil lengkap.
Koreksi Anda