Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata acara upacara wisuda pada unit pelaksana teknis pendidikan dan pelatihan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. acara pendahuluan; b. acara pokok; c. acara penutupan; dan d. acara tambahan. (2) Acara pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perwira transportasi berada di tempat pelantikan akademik perguruan tinggi kedinasan; b. prosesi Gaudeamus Igitur; dan c. inspektur upacara tiba di mimbar upacara; (3) Acara pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. Lagu Kebangsaan INDONESIA raya; b. hymne perhubungan; c. laporan komandan upacara; d. pernyataan pembukaan oleh inspektur upacara; e. orasi ilmiah; f. pelantikan akademik ditandai dengan pemberian samir dan sertifikat kelulusan oleh inspektur upacara; g. sambutan perwakilan perwira transportasi; h. sambutan inspektur upacara; i. mars akademik; j. pernyataan penutupan oleh inspektur upacara; k. pembacaan doa; dan l. laporan komandan upacara. (4) Acara penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. upacara pelantikan akademik perguruan tinggi kedinasan selesai; dan b. lagu INDONESIA Pusaka. (5) Acara tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. persembahan atraksi drumband; dan b. pelepasan perwira transportasi.
Koreksi Anda