Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara pelantikan perwira transportasi seperti contoh 19a dan 19b Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian upacara pelantikan perwira transportasi meliputi: a. inspektur upacara, pejabat dan undangan mengenakan pakaian sipil lengkap; dan b. calon perwira transportasi mengenakan pakaian dinas upacara IV.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id