Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara pelantikan perwira transportasi seperti contoh 19a dan 19b Lampiran Peraturan ini.
(2) Tata pakaian upacara pelantikan perwira transportasi meliputi:
a. inspektur upacara, pejabat dan undangan mengenakan pakaian sipil lengkap; dan
b. calon perwira transportasi mengenakan pakaian dinas upacara IV.
Koreksi Anda
