Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Upacara pelantikan dan wisuda perwira transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf i dilakukan untuk pelantikan perwira transportasi bagi lulusan pendidikan dan pelatihan transportasi di Kementerian.
(2) Upacara pelantikan dan wisuda perwira transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pelantikan perwira transportasi terpadu; dan
b. wisuda pada unit pelaksana teknis pendidikan dan pelatihan transportasi.
(3) Upacara pelantikan perwira transportasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan:
a. di dalam ruangan; dan
b. di lapangan.
(4) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. inspektur upacara;
b. pimpinan unit pelaksana teknis pendidikan dan pelatihan transportasi;
c. calon perwira transportasi;
d. perwira upacara;
e. komandan upacara;
f. orang tua calon perwira transportasi;
g. pejabat dan tamu undangan; dan
h. petugas acara.
(5) Pejabat yang bertindak selaku inspektur upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditentukan:
a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk pelantikan perwira transportasi terpadu; dan
b. pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk, untuk pelantikan perwira transportasi di masing-masing sekolah tinggi atau politeknik.
(6) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
2012 No.530 38
a. undangan pelantikan perwira transportasi untuk:
1. calon perwira transportasi;
2. orang tua calon perwira transportasi;
3. pejabat; dan
4. undangan lainnya;
b. teks sambutan inspektur upacara;
c. teks laporan pendidikan;
d. teks ikrar wisudawan;
e. teks doa
f. tempat upacara;
g. kendaraan inspektur upacara; dan
h. perlengkapan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
