Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara pelantikan dan wisuda perwira transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf i dilakukan untuk pelantikan perwira transportasi bagi lulusan pendidikan dan pelatihan transportasi di Kementerian. (2) Upacara pelantikan dan wisuda perwira transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. pelantikan perwira transportasi terpadu; dan b. wisuda pada unit pelaksana teknis pendidikan dan pelatihan transportasi. (3) Upacara pelantikan perwira transportasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan: a. di dalam ruangan; dan b. di lapangan. (4) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. inspektur upacara; b. pimpinan unit pelaksana teknis pendidikan dan pelatihan transportasi; c. calon perwira transportasi; d. perwira upacara; e. komandan upacara; f. orang tua calon perwira transportasi; g. pejabat dan tamu undangan; dan h. petugas acara. (5) Pejabat yang bertindak selaku inspektur upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditentukan: a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk pelantikan perwira transportasi terpadu; dan b. pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk, untuk pelantikan perwira transportasi di masing-masing sekolah tinggi atau politeknik. (6) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 2012 No.530 38 a. undangan pelantikan perwira transportasi untuk: 1. calon perwira transportasi; 2. orang tua calon perwira transportasi; 3. pejabat; dan 4. undangan lainnya; b. teks sambutan inspektur upacara; c. teks laporan pendidikan; d. teks ikrar wisudawan; e. teks doa f. tempat upacara; g. kendaraan inspektur upacara; dan h. perlengkapan lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id